Informasi ini saya sampaikan berkaitan dengan keluarnya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 mengenai "Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26".
Namun sampai saya membuat artikel ini formulir SPT tersebut masih dalam bentuk penyampaian manual, Sedangkan Program e-SPT yang merupakan sarana pemyampaian SPT secara electronik belum ada.
Untuk itu bagi anda yang masih menyampaikan SPT secara manual atau ingin sekedar mempelajari SPT PPh Pasal 21/26 yang akan diberlakukan per 1 Juli 2009 tersebut dapat mendownloadnya melalui link file dibawah ini.
File tersebut berisi PER-31/PJ/2009 beserta lampirannya yang berisikan Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 beserta lampirannya, serta petunjuk pengisiannya.
No comments:
Post a Comment