Setelah dikeluarkannya Undang-Undang PPh No 36 tahun 2008 disahkan, memuat peraturan tentang Pajak atas Jasa Konstruksi yang menurut saya masing simpang-siur. Namun dari hasil diskusi dengan paraktisi pajak menyimpulkan bahwa PPh atas jasa konstruksi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008.
Dan untuk menguatkannya maka pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru mengenai hal tersebut >> Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009.
Peraturan baru ini tidak jauh berbeda dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008, hanya saja ada sedikit perubahan/penyempurnaan yang pada dasarnya adalah PPh atas Jasa Konstruksi bersifat Final, dan tarifnya adalah :
Dan untuk menguatkannya maka pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru mengenai hal tersebut >> Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009.
Peraturan baru ini tidak jauh berbeda dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008, hanya saja ada sedikit perubahan/penyempurnaan yang pada dasarnya adalah PPh atas Jasa Konstruksi bersifat Final, dan tarifnya adalah :
- 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
- 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; atau
- 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyediajasa pengawasan konstruksi.
No comments:
Post a Comment